DPR Bakal Atur Sanksi Aparat yang Menyalahgunakan Penyadapan

JAKARTA, iDoPress - Badan Keahlian DPR RI bakal memasukkan aturan mengenai sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menegaskan, sanksi tersebut diperlukan untuk mencegah praktik penyadapan yang melanggar hukum dan hak privasi masyarakat.

“Perlu ada sanksi pidana terhadap setiap orang maupun aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan penyadapan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Bayu dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (2/4/2026).

Menurut dia, penyadapan adalah bentuk intervensi serius terhadap hak privasi, sehingga penggunaannya harus diatur secara ketat dan disertai mekanisme pengawasan yang jelas.

Namun, pengaturan soal penyadapan hingga kini masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang KPK, Polri, Intelijen Negara, dan ITE, dengan standar dan mekanisme yang berbeda-beda.

“Bagaimana kita menyelaraskan pengaturan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan penyadapan dalam hal oknum-oknum aparat penegak hukum menyalahgunakan kewenangan penyadapan,” ungkap Bayu.

Oleh karena itu, DPR melalui RUU Penyadapan berupaya menghadirkan pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk soal batasan kewenangan, mekanisme perizinan, hingga sanksi bagi pelanggaran.

“Penyadapan sebagai intervensi serius terhadap privasi, penggunaannya perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Bayu.

Bayu menekankan bahwa saat ini penyusunan RUU Penyadapan masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf awal.

RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas

Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR RI menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan harus menjadi salah satu prioritas legislasi pada 2026.

Alasannya, RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat proses penegakan hukum, sekaligus melindungi hak privasi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Jadi nanti Badan Legislasi, kita akan membahas tentang penyadapan di sini. Kemudian penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat evaluasi prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).

Oleh karena itu, Bob menilai urgensi penyusunan beleid ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, Bob mengingatkan bahwa penyadapan merupakan bagian dari hukum pidana, sehingga perlu pengaturan yang lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap