Gugatan UU APBN soal MBG, MK Soroti Tak Ada Uraian Kerugian Konstitusional

JAKARTA, iDoPress - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai pemeriksaan pendahuluan gugatan UU APBN yang menyoal penganggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menyoroti tiadanya uraian kerugian konstitusional pemohon gugatan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro hingga Eks Wakil Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 imbas tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan ini teregister dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan telah dibacakan di hadapan majelis konstitusi pada Kamis (2/4/2026).

Selain tiga nama yang disebut, permohonan ini juga diajukan oleh Sajogyo Institute, serta dua warga sipil, Agus Sarwono dan Sabiq Muhammad.

Para pemohon diwakili oleh tim penasihat hukum yang menamakan diri MBG Watch.

Dalam pertimbangan hukumnya, para pemohon meyakini, pemerintah telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengelola anggaran publik.

Melalui UU 17/2025, perpindahan atau perubahan anggaran tidak lagi memerlukan revisi UU sektoral. Hal ini terlihat dalam pelaksanaan program MBG.

“Bahwa masuknya Program MBG ke dalam struktur APBN menunjukkan bahwa Pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan,” ujar para pemohon sebagaimana dikutip dari dokumen permohonan yang diakses melalui laman mkri.id, Jumat (3/4/2026).

Padahal, perubahan UU sektoral melibatkan sejumlah proses, termasuk butuh naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik.

Pemohon meyakini, APBN merupakan perwujudan dari hak fiskal untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan milik eksekutif semata.

“Bahwa ketika program besar dipaksakan melalui realokasi anggaran yang luas tanpa keterbukaan dan partisipasi publik yang memadai, maka yang tereduksi bukan hanya prosedur legislasi, tetapi juga hak fiskal rakyat untuk mengetahui, mengawasi, dan menentukan arah penggunaan keuangan negara,” imbuh pemohon.

Lebih lanjut, UU 17/2025 ini telah menyebabkan adanya kesalahan belanja negara.

Pelaksanaan MBG yang memakan biaya besar diikuti oleh pelaksanaan yang tidak tepat sasaran serta tingkat kesalahan di lapangan yang tinggi.

Adapun, dana APBN untuk sektor pendidikan dan kesehatan ikut terdampak sejak MBG dilaksanakan.

Pasal-pasal yang hendak diuji antara lain: Pasal 8 Ayat (5), Pasal 9 Ayat (4),Pasal 11 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (4), Pasal 14 Ayat (1) Pasal 20 Ayat (1), Pasal 29 Ayat (1).

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
© Hak Cipta 2009-2020 Merchant indonesia      Hubungi kami   SiteMap